SYARAT KEANGGOTAAN
1. Warga Negara ndonesia.
2. lidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan AD/ART,KEWO dan peraturan organisasi.
3. Bekerja di media online minimal selama 6 (enam) bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Perusahaan berbada hukum dan atau rekomendasi dari 4 (empat) orang anggota pengurus IWO.
4. Aktif menglkuti kegiatan IWO minimal selama 3 (tiga) bulan.
5. Tidak terdaftar di organisasi profesi kewartawanan lainnya yang menjadi konstituen.
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan adalah orang-orang yang berjasa dan memiliki kepedulian bagi organisasi IWO.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
1. Hak Anggota Kehormatan adalah:
a. Berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi di semua tingkatan.
b. Memberikan saran atau pokok pikiran untuk kemajuan organisasi.
2. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah:
a. Mentaati AD/ART.
b. Menjaga nama baik IWO.
c. Mematuhi Kode Etik Wartawan Online (KEWO).
d. Melaksanakan aturan organisasi.
SANKSI
Sanksi bagi anggota adalah:
1. Teguran adalah sanksi bersifat tertulis berlaku selama 3 (tiga) bulan.
2. Peringatan adalah sanksiyang bersifat tertulis berlaku selama 3 (tiga) bulan.
3. Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan tidak melakukan perubahan setelah diberikan surat teguran dan surat peringatan.
ATRIBUT ORGANISASI
1. Pataka adalah:
a. Pataka adalah sejenis bendera atau panji-panji organisasiyang berwarna dasar hitam, memuat lambang IWO di tengahnya,di bawah lambang terdapat tulisan katan Wartawan Online di masing-masing tingkat kepengurusan,di tepi pataka terdapat rumbai-rumbai berwarna kuning keemasan.
b. Ukuran pataka 90 cm x 135 cm.
2. Kesekretariatan terdiri dari :
a. Papan nama Organisasi.
b. Kop surat.
PENDAFTARAN DAN IURAN
Keuangan IWO terdiri dari:
1. Uang pendaftaran ditetapkan sebesar RpS0.000 (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk pembuatan KTA dan buku saku AD/ART dan Kode Etik Wartawan Online (KEWO)
2. iuran anggota sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bulan, atau per tahun Rp210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
3. iuran anggota disetorkan oleh pengurus provinsi ke pengurus Pusat sebesar 30%, untuk pengurus Provinsi sebesar 20%, untuk pengurus Kota, Kabupaten dan atau gabungan Kota, Kabupaten sebesar 50%.