tentang kami

IWO berlambangkan Bola Dunia berwarna biru dengan garis lintang dan bujur berwarna putih, peta dunia berwarna hijau, jari telunjuk dan garis berwarna hitam di bawahnya, tanda panah berwarna oranye dengan garis merah disertai tulisan IKATAN WARTAWAN ONLINE berwarna merah.

KODE ETIK

1. IWO memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Wartawan Online disingkat KEWO
2. IWO tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
3. IWO ditetapkan dan disahkan pada Musyawarah Bersama (Mubes) pertama di Jakarta,pada tanggal 09 bulan September tahun 2017.

Jenis keanggotaan dalam IWO terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan

Syarat menjadi anggota IWO terdiri dari:

1. Warga Negara Republik ndonesia
2. Bekerja sebagai wartawan online
3. Patuh dan taat menjalankan AD/ART, KEWO dan Peraturan Organisasi (PO)

1. Anggota IWO memiliki hak:
a. Hak Partisipatif
b. Hak Berbicara
c. Hak Membela Diri
d. Hak Memilih dan Dipilih
e. Hak Perlindungan Hukum

2. Anggota IWO memiliki kewajiban:
a. Menjunjung nama baik organisasi
b. Mentaati AD/ART serta PO
c. Mematuhi KEWO
d. Membayar uang pendaftaran dan iuran anggota

 Anggota dapat dikenakan sanksi organisasi berupa: teguran,peringatan dan pemecatan.

pendiri organisasi

JODI YUDHONO
KETUA UMUM

WITANTO
SEKRETARIS JENDRAL